Larangan Mudik telah ditetapkan Pemerintah berlaku untuk semua

Sumber Gambar :

Selamat Malam Sobat Praja.

Larangan Mudik telah ditetapkan Pemerintah berlaku untuk semua. Namun ada sanksi berat khusus bagi ASN yang melanggar lho!

ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah/ mudik selama masa libur Idulfitri tahun ini. Jika handai

tolan mengetahui ada ASN dari instansi manapun yang nekat mudik, silakan sampaikan melalui www.lapor.go.id, SMS ke 1708 atau melalui aplikasi Android/iOS SP4N LAPOR. Sampaikan nama jelas, instansi tempat bertugas, dan bukti foto/dokumen bila tersedia.

Laporan handai tolan, membantu Pemerintah pusat dalam penegakkan kedisiplinan ASN. Berani LAPOR! untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

@wh_wahidinhalim
@andikahazrumy_official
@pemprov.banten
@kemenpanrb
@bkngoidofficial


Share this Post