Kos Kosan Di Wilayah Kecamatan Jombang Dirazia Satpol Pp Kota Cilegon
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon atas dasar dari laporan warga Kecamatan Jombang Kelurahan Sukmajaya, bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Kos-kosan dan bedengan yang dicurigai menjadi tempat prostitusi. Kegiatan yang dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dilaksanakan pada hari Selasa (6/12) mulai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Anry Setiawan (Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undanganan) dan Cecep Sukarya (Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS), dan dilaksanakan oleh sekitar 18 orang personil dari PPNS, TRC dan Staff GakUU bersama dengan anggota TNI.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kota Cilegon mendapati dua pasangan tak resmi atau pasangan mesum, dan 9 orang pria dan Wanita yang sedang berkumpul dan mengkonsumsi MIRAS. Kedua pasangan tak resmi itu kemudian dibawa ke Kelurahan Sukmajaya untuk diberikan pembinaan dan di proses administrasi. Peran serta masyarakat dengan aparat desa dan OPD terkait memang sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap tempat-tempat yang dicurigai dipergunakan untuk prostitusi ataupun perbuatan asusila lainnya.