Ketentraman, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon
Sumber Gambar :
Satpol PP Kota Cilegon, Melaksanakan giat penertiban spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban Spanduk berdasarkan PERDA No.5 Tahun 2003 tentang Ketentraman, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon.
Kegiatan di fokuskan pada Jalan Protokol, daerah PCI, dan daerah Simpang tiga Cilegon. Regu Putri dan Pleton TRC yang melaksanakan kegiatan tersebut dipimpin oleh Suroto, S.Ip (Kasi Dalops) dan Guntur Mukmin, S.Ip (Komandan Kompi) berhasil menertibkan sekitar 55 spanduk/banner.
Spanduk dan Banner yang menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon adalah yang tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya dan atau yang menyalahi lokasi izin yang ditetapkan.
Penindakan dan penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat Kota Cilegon dalam melakukan aktivitasnya.