Kementerian Kesehatan secara resmi menghapus aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar individu.
Sumber Gambar :
\
Kementerian Kesehatan secara resmi menghapus aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar individu dengan menerbitkan ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2021.
Dengan ditiadakannya aturan tersebut, maka mekanisme vaksinasi COVID-19 sama seperti sebelumnya yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.