Kegiatan pengawasan dan penertiban bagi pelaku usaha yang berada di Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban bagi pelaku usaha yang berada di Kota Cilegon.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam (12 Oktober 2022) mulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Faruk Oktavian (Kabid Trantibum), dan Anry Setiawan (Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang - undangan).

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada 10 Oktober yang lalu

Kegiatan yang berdasarkan PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan dan No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya menitik beratkan pada 5 lokasi/tempat, yaitu : Warciban Café, Grand Krakatau Café, Regent Café, Arkara Café, Bahpei Café.

Dalam kegiatan tidak terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut baik dari Perizinan maupun penjualan minuman beralkohol. Pelaksanaan kegiatan ditutup dengan pemberian surat himbauan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan daerah.


Share this Post