Kegiatan Rutin Patroli Satpol PP Kota Cilegon
Sumber Gambar :Dasar hukum : Intruksi walikota NO 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan, rumah makan selama bulan suci ramadhan 1444 H. Perda NO 5 Tahun 2003 tentang ketentraman,ketertiban dan keindahan (K3). Perda NO 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (PKL) kota cilegon. Kegiatan : Pengawasan rumah makan/resto yang buka siang hari dan melayani makan di tempat Pukul : 10:30 wib s/d selesai Lokasi : perumahan grand sutra, wilayah kecamatan citangkil, jalur protokol cilegon Pemimpin giat : Safrudin S.AP (Danki), Mujib S.AP (Danton ton I), Subeni S.AP (Wadanton ton I) Pelaksana giat : Personil Pleton I Sanksi : Di berikan himbauan secara lisan dan persuasif kepada pemilik rumah makan/resto siap saji untuk mentaati surat intruksi walikota NO 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan 1444 H Informasi tambahan : Terdapat beberapa pelanggar rumah makan/resto yang buka siang hari dan melayani makan ditempat (foto terlampir) selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
source : polppcilegon