Kegiatan Pengamanan Unjuk Rasa di KP3B

Sumber Gambar :

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Banten, Dr. Agus Supriyadi, S.Sos,M.Si, memantau  langsung ke lapangan terkait dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPC GMNI, Selasa (9/5/2023).

Sebanyak kurang lebih 40 Orang dari DPC GMNI Serang mendatangi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang. Massa tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa dan membacakan tuntutannya.

Massa aksi unjuk rasa melakukan orasi dan menuntut kepada pemerintah provinsi banten terkait:

  1. Percepat penanganan sebagai langkah penurunan dan penyelesaian agenda zero stunting.
  2. Wujudkan reforma agraria di Banten serta laksanakan sejati dan perkuat regulasi untuk mencapai swasembada pangan daerah.
  3. Segera tuntaskan problematika kemiskinan dan pengangguran di Banten.
  4. Wujudkan fasilitas pendidikan yang berkualitas tanpa syarat.
  5. Laksanakan pelayanan kesehatan tanpa syarat.
  6. Tolak politik upah murah.
  7. Ciptakan reformasi birokrasi yang baik dan bersih untuk melayani rakyat.

Saat ditemui, Kasat Pol PP Provinsi Banten mengatakan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Selain itu, mengacu pada peraturan tersebut, Satpol PP bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan masyarakat meliputi kegiatan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Pukul 16.15 wib massa aksi unjuk rasa membubarkan diri dan meninggalkan kp3b, situasi aman dan terkendali.


Share this Post