Intruksi Bupati Lebak No. 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19
Sumber Gambar :


Intruksi Bupati Lebak No. 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Lebak selama 18 Hari terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021
Adapun rincian aturan nya sebagai berikut :
1.) Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara online atau daring
2.) Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Kritikal/Vital diberlakukan 100% Work From Office (WFO)
3.) Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Esensial dilakukan 50% Work From Office (WFO) dan untuk Pelayanan Publik Pemerintahan 25% Work From Office (WFO)
4.) Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Non-Esensial dilakukan 100% Work From Home (WFH)
5.) Pertokoan Rabinza, Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontongan dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi hanya sampai jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50%.
6.) Warung Makan, Rumah Makan, Cafe, PKL baik yang berusaha sendiri maupun di dalam Mall hanya boleh dibawa Pulang atau Delivery Order. Dilarang Makan di tempat dan di perbolehkan maksimal pukul 10 malam.
7.) Apotek & Toko Obat diperbolehkan Buka 24 Jam
8.) Tempat Wisata & Tempat Area Publik ditutup.
9.) Lokasi & Kegiatan olahraga dan seni budaya ditutup sementara.
10.) Kegiatan Sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
11.) Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan Proses Ketat.
12.) Pelaku Perjalanan Domestik yang menggunakan transportasi jauh (Pesawat, Bis & Kereta Api) harus menunjukan Kartu Vaksinasi & PCR H-2 Untuk Moda Transportasi Jarak Jauh Lainnya.
13.) Tempat Ibadah ditutup Sementara
14.) Tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan. Hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan dihadiri 15 Orang. Tidak diperkenankan makan makan di tempat akad.
15.) Masyarakat diwajibkan memakai masker dan pengunaan face shield tidak diperbolehkan tanpa MEMAKAI MASKER.
Dimohon Kepada Masyarakat untuk mematuhi Instruksi Bupati Lebak dan bersama sama kita memutus penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Lebak.
Terimakasih.
__________________________
Repost From : @lebakkab