Intruksi Bagi Tempat Hiburan Untuk Menyambut Idul Adha
Sumber Gambar :
Kamis, 7 Juli 2022. Dalam rangka menyikapi situasi sosial yang sedang berkembang saat ini, serta untuk menghormati toleransi antar umat beragama dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah sebagai Hari Besar Umat Muslim dan juga berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan daerah Kota Cilegon nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon memberikan surat edaran berupa instruksi kepada Pemilik/Pengusaha/Penyelenggara Hiburan berjenis karaoke, Live music, dan Billyard baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus untuk menutup kegiatannya selama 3 (tiga) hari sebelum dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Adha 1443H mulai tanggal (7 Juli 2022 s/d 13 Juli 2022). Sekitar 9 tempat usaha hiburan diberikan surat edaran tersebut.