Instruksi Walikota Cilegon No 3 Tahun 2022

Sumber Gambar :

Menindak Lanjuti Instruksi Walikota Cilegon No 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Kegiatan untuk Menghormati Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Bahwa dalam rangka menyikapi situasi social yang berkembang saat ini dan merespon aspirasi masyarakat dalam menghadapi Bulan Ramadhan 1443 H sebagai bulan suci umat Islam yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa dan berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2003, maka diinstruksikan kepada Penyelenggara dan Pengusaha/Pemilik :

a. Billyard, Karaoke, Singing Hall, Pub, dan Live Musik baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus untuk menutup kegiatannya, mulai tanggal 30 Maret s/d tanggal 06 Mei 2022;

b. Restoran / Rumah makan, Cafe, dan sejenisnya untuk menutup tempat usahanya selama Umat Islam menjalankan ibadah puasa dan buka setelah pukul 16.00 WIB.

 


Share this Post