Himbauan dan teguran terkait penerapan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Akibat melanggar ketentuan waktu operasional usaha dan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona saat ini, sebanyak 40 orang diberikan teguran tertulis dan 135 orang diberikan teguran lisan. Ikut diamankan barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 9 buah saat dilakukannya Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat, Minggu (11/07/2021).

Selanjutnya kepada pemilik tabung gas diharapkan mengambil pada kantor Satpol PP Provinsi Banten dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menggulangi lagi.

Operasi yang dilakukan 4 Tim menyusuri jalan-jalan utama Kota Serang hingga masuk wilayah Kabupaten Serang. Tim 1 menyusuri ruas Jalan Miyabon ke arah  Kepandean, Alun-alun Keramatwatu, kemudian kembali lagi ke Jalan Diponegoro Serang. Sedangkan Tim 2 beroperasi ke arah Simpang Palima dan menyusuri jalan hingga Baros. Tim 3 dari Mapolda Banten ke arah Pakupatan, kemudian lanjut ke Pasar Rau hingga Trondol. Terakhir Tim 4 menyusuri Jalan Parung hingga Kragilan.

Sebanyak 53 personel Satpol PP Provinsi Banten ikut serta dalam operasi yang dilaksanakan malam hari, dari pukul 07.30 WIB hingga 23.00 WIB. Turut hadir unsur Polda Banten 60 anggota, TNI 40 anggota dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten 12 orang.

Operasi bertujuan untuk memberikan himbauan dan teguran terkait penerapan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi Banten, sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

 


Share this Post