Gangguan Trantibum

Sumber Gambar :

Ganggu Trantibum, 10 Anak Punk Berhasil Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 10 Anak Punk yang menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Senin (06/02/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sepuluh anak punk tersebut berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima dan merespon langsung adanya aduan masyarakat terhadap gangguan kenyamanan masyarakat yang terjadi di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang. “Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan kenyamanan, kami amankan 10 Anak Punk. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” ucapnya. Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, kesepuluh anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis. "Karena, walau bagaimanapun mereka tetap bagian dari warga kita juga, jadi kami memberikan imbauan kepada Anak Punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat," Jelas Fachrul. Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC). URC Satpol PP Kabupaten Tangerang ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang. "Jika warga masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti." Ujarnya.

source : @satpolppkabtng


Share this Post