Ganggu Trantibum, Satpol PP Hentikan 2 Lokasi Aktifitas Pemerataan Tanah
Sumber Gambar :
Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan 2 aktifitas pemerataan tanah yang berada di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Senin (13/03/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penghentian aktifitas pemerataan tanah tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Saga yang melaporkan bahwa adanya aktifitas pemerataan tanah yang tidak berizin.
“Setelah kami turun kelapangan, bahwasannya pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktifitas dilokasi tersebut,” ucapnya.
Selain itu, kata Fachrul, pengehentian aktiftas pemerataan tersebut juga telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truck pembawa tanah pada proyek tersebut juga telah mengganggu warga yang sedang
beraktifitas.
“Menurut pemgakuan warga, banyak truck yang berlalu lalang diluar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu,” katanya.
Fachrul menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan 3 alat berat yang tidak beroperasi dilokasi tersebut, 2 jenis escavator dan 1 berjenis buldozer.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen. Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan,” ucap Fachrul.