Efektivitas Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Sumber Gambar :
Efektivitas Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Ketertiban umum menjadi langkah penting dalam menyukseskan pembangunan yang sedang berjalan. Kebijakan berupa Peraturan Daerah yang diharapkan mampu menjadi aturan sah dalam mengatasi masalah ketertiban umum, serta dibuatlah lembaga atau aparatur yang dapat membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di Provinsi Banten.
Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Sat Pol Pamong Praja yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, 149 UU No 34 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, bahwa (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Efektivitas tugas dan fungsi Satpol PP dalam meningkatkan ketertiban umum di Provinsi Banten, maka ditemukan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas tugas dan fungsi Satpol PP tersebut.
- Produktifitas dalam efektifitas tugas dan fungsi Satpol PP dapat dilihat dari pelaksanaan tugas-tugas.
- Kemampuan adaptasi yaitu bekerja sama dengan sesama petugas maupun dengan atasannya.
- Kemampuan kerja dari petugas untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
- Sumber daya manusia merupakan salah satu indikator yang mempengaruhi efektivitas tugas dan fungsi Satpol PP dalam meningkatkan ketertiban umum di Provinsi Banten. Dilihat dari tingkat kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan, baik secara prosedur maupun secara teknis dalam organisasi. Dalam hal ini petugas dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang cukup untuk dapat melakukan pekerjaan karena hal itu merupakan modal awal untuk membantu pelaksanaan tugasnya.