Ditemukan Banyak Masyarakat Padarincang Tidak Menggunakan Masker

Sumber Gambar :

Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten menyasar Pasar Padarincang Kabupaten Serang (18/03/2021).

Ditemukan 173 orang tidak menggunakan masker, baik pedagang maupun pembeli/pengunjung. Tindakan yang diberikan yaitu teguran lisan dan pemberian masker. Selain itu, ditemukan pula pengusaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan dilakukan teguran. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan bila beraktivitas di luar ruang dan mengingatkan bahwa pandemi virus corona belum berakhir.


Share this Post