Cilegon: Ratusan botol minuman keras (MIRAS) berhasil disita

Sumber Gambar :

Melanjutkan Kegiatan Pengawasan Implementasi PERDA No 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Dinas SATPOLPP Kota Cilegon masih tetap bersemangat dalam menjalankan razia Minuman Keras (MIRAS) yang beredar di Kota Cilegon.


Kegiatan yang terfokus di wilayah Kec. Ciwandan dan Kec. Citangkil ini berhasil menyita 110 botol minuman keras (MIRAS) dari berbagai jenis dan merek. Minuman beralkohol tanpa izin tersebut disita dari 6 warung jamu dan selanjutnya dikumpulkan dan akan dimusnahkan secara bersamaan dengan hasil sitaan pada kegiatan yang terdahulu.

Sebelumnya, pada pagi harinya, Dinas SATPOLPP Kota Cilegon menurunkan anggotanya dalam Kegiatan Pengamanan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022. Adapun 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah Drs. Joko Purwanto M.M sebagai Staff Ahli Bidang Pemerintah dan Hukum Setda Kota Cilegon, Sabri Mahyudin S.T M.M sebagai Staff Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Setda Kota Cilegon, Agus Zulkarnaen S.Stp M.Si sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Drs. H. Didin Supriatna Maulana M,M sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Drs. H. Damanhuri M.Si sebagai Kepala Dinas pemadam kebakaran dan Drs. Agus Ubaidillah M.M sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon.


Share this Post