Cilegon: Pengawasan dan penerapan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2001

Sumber Gambar :

Masih dalam kegiatan pengawasan dan penerapan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan razia terhadap tempat usaha yang melanggar aturan tersebut diatas, terutama bagi tempat usaha yang targetnya menjangkau masyarakat menengah kebawah seperti kedai jamu dan tempat minuman lainnya yang berlokasi di seputaran Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Grogol.

SATPOLPP Kota Cilegon dalam kegiatannya ini berhasil menyita sebanyak 198 botol minuman keras/beralkohol, yang akan dikumpulkan dan nantinya akan dimusnahkan. Kepala Dinas SATPOLPP Kota Cilegon H. Juhadi M Syukur, ST,MM. mengatakan bahwa Dinas SATPOLPP Kota Cilegon akan selalu mengadakan pengawasan serta penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar PERDA dengan menjual Minuman Keras. “SATPOLPP itu mempunyai mandat dari masyarakat untuk memberantas kemaksiatan, maka dari itu kami tidak akan berhenti menjalankan tugas kami untuk memberantas kemaksiatan di Kota Cilegon ini.” tegas juhadi.

Kegiatan tersebut juga merupakan instruksi dari Wali Kota Cilegon agar Cilegon menjadi Kota yang bersih dari alkohol atau zero alcohol dan juga sebagai jawaban dari aduan masyarakat mengenai perdagangan minuman keras yang kerap dituding menjadi salah satu penyebab timbulnya tindak kriminal di lingkungan masyarakat.


Share this Post