Badan Usaha dan masyarakat bersama-sama melakukan penanganan Covid-19 secara sinergi

Sumber Gambar :

Kabupaten Lebak memasuki Level 2 dalam kasus penyebaran COVID-19. Sesuai ketentuan, pada level 2 sudah mulai dilakukan kelonggaran pada tempat-tempat tertentu, seperti rumah makan dan obyek wisata. Untuk melihat sejauhmana kesiapan pengelola badan usaha dalam penerapan protokol kesehatan, Satpol PP Provinsi Banten terus melakukan monitoring dan pembinaan. Hal ini agar Pemerintah, Badan Usaha dan masyarakat bersama-sama melakukan penanganan Covid-19 secara sinergi. Dalam suatu kesempatan, Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten meninjau Cafe Lereng Cibolang Cinyiru Kecamatan Lebakgedong Lebak, Rabu (25/08/2021). Pengelola tempat tersebut sudah membatasi pengunjung untuk menghindari kerumunan, terutama pada spot foto jembatan kaca. "Di setiap meja makan disediakan handsanitizer dan sudah tutup operasional pada jam 20.00 WIB setiap harinya," ujar Anis pemilik cafe. #covid_19 #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #lebak #lebakbanten


Share this Post