Anggota Satpol PP Provinsi Banten Mengikuti di Pusdiklatkar ciracas di hari ke 2

Sumber Gambar :

Anggota Satpol PP Provinsi Banten Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Pusdiklatkar ciracas, di hari yang ke 2 para peserta diberikan materi tentang SCBA apakah SCBA itu ?

SCBA atau Self Contained Breathing Apparatus, merupakan alat bantu pernapasan untuk waktu tertentu sesuai dengan jumlah oksigen yang tersedia pada alat tersebut. SCBA terdiri dari tabung (botol) bertekanan udara masker dan peralatan-peralatan pembawa.

Jenis SCBA ada 3 macam, yaitu:

  1. SCBA Rescue Unit yang digunakan sebagai alat bantu pernapasan pada waktu melakukan proses pertolongan/penyelamatan atau pada saat melakukan proses pertolongan/penyelamatan atau pada saat melakukan pekerjaan lingkungan yang terkontaminasi gas berbahaya. Waktu optimal penggunaan SCBA jenis ini selamat 30 menit.
  2. SCBA Work Unit adalah jenis SCBA yang digunakan selama sekitar 10 menit, dan SCBA jenis ini dilengkapi alat penyambung udara untuk botol-botol cadangan udara lainnya. Karena adanya penyambungan maka SCBA ini dapat digunakan lebih dari 30 menit.
  3. SCBA Escape Unit adalah SCBA yang digunakan untuk membantu pernapasan pada waktu meninggalkan lokasi berbahaya menuju lokasi yang aman dengan waktu penggunaan 10 menit. SCBA ini sering digunakan untuk pertolongan korban yang telah terpapar bahan berbahaya pada saat evakuasi. SCBA ini sering disebut SCBA emergency.

Pengisian Ulang SCBA dapat dilakukan dengan pengisian air breathing compressor bertekanan tinggi dengan filter-filter khusus untuk menyaring udara dan mengurangi kandungan air. Botol SCBA juga harus dilakukan hydro test untuk memastikan kondisi dan kekuatan botol terhadap tekanan.


Share this Post