Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang Berikan Edukasi Terhadap Pelajar Yang Membolos Sekolah Di Area Puspem
Sumber Gambar :
Berawal dari laporan warga yang diterima melalui SP4N-Lapor! pada 16 November 2022 lalu, Satpol PP Kota Cilegon melakukan penindakan terhadap Café yang buka 24 jam (Kamis 17/11). Café yang terletak di wilayah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon tersebut dilaporkan telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dengan keramaian yang dibuatnya hingga larut malam bahkan hingga masuk waktu Subuh.
Menurut laporan warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut (anonym), dirinya sudah berusaha untuk menegur pengelola tempat usaha tersebut namun disambut dengan sikap yang profokatif dan pihak warga juga sudah melaporkannya ke RT/RW setempat namun belum ada tindakan yang berarti.
Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP berupa peringatan dan himbauan kepada pemilik café tersebut. Personil penindakan terdiri atas PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Seklur dan Kasi dari Kelurahan Ciwaduk dan Babinsa setempat dan dipimpin oleh Ardiano Setyawan (Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi).
“Pihak pengelola sudah menyepakati dan akan mematuhi aturan yang berlaku” jelas Ardiano.
Setelah dilaksanakannya penindakan tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari warga setempat akan kegaduhan yang mengganggu waktu tidur/istirahat dari warga sekitar.