Anggota Dinas SATPOLPP Kota Cilegon (TRC dan Grup Srikandi) melakukan kegiatan patroli rutin

Sumber Gambar :

Senin, 10 Januari 2022. Anggota Dinas SATPOLPP Kota Cilegon (TRC dan Grup Srikandi) melakukan kegiatan patroli rutin. Dalam kegiatan ini di temukan pelanggaran yaitu 10 (sepuluh) pelanggar yaitu penjual buah dan pedagang asongan yang berjualan di atas trotoar. Para pelanggar diberi teguran lisan dan arahan oleh anggota patroli. Anggota Dinas SATPOLPP Kota Cilegon menghimbau Pedagang Kaki Lima yang berjualan di atas trotoar dan Pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di trotoar sepanjang Jalan Protokol dan Jl.Aat rusli (Lingkar Selatan). Kegiatan tersebut berdasarkan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) Di Wilayah Kota Cilegon.


Share this Post