ABAI PROKES, 200 ORANG KENA SANKS DI KOTA SERANG

Sumber Gambar :

Dalam kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Serang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Jumat (11/02/2022), sebanyak 200 orang diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker dan abai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi diberikan kepada 25 orang berupa teguran tertulis dan 175 orang teguran secara lisan, serta memberikan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena pandemi belum berakhir.

Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 ini dilakukan di Terminal Pakupatan dan Pertokoan Royal Kota Serang dengan melibatkan 17 personil Satpol PP Provinsi Banten.

Selain memberikan sanksi, petugas mendistribusikan masker sebagai pengingat masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan Covid-19.


Share this Post