10 Pelanggar Perda Lakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).

Sumber Gambar :

10 Pelanggar Perda Lakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).

Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 10 Pedagang Kali Lima (PKL), bertempat di ruang Aula Praja I, Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kamis (25/08/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Sidang ini diikuti oleh 10 para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya juga sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah. "ujarnya.

Ia juga mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah diwilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan. Yang dimana, hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, lanjutnya, Hakim memutuskan bahwa terdakwa di kenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan kedalam kas daerah.


Share this Post