Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)


RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk  periode 1 tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.

RKPD memuat: (a) Rancangan kerangka ekonomi daerah, (b) Program prioritas pembangunan daerah, dan (c) Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Untuk melihat RKPD Pemerintah Provinsi Banten dapat dilihat pada link berikut.

⇒ Tahun 2017

Tahun 2018 & Perubahan 2018

⇒ Tahun 2019

Tahun 2020

⇒ Tahun 2021

Rancangan Awal Tahun 2022

 Tahun 2022

⇒ Tahun 2023

⇒ Tahun 2024 (Rancangan Awal)


Share this Post