Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.
RKPD memuat: (a) Rancangan kerangka ekonomi daerah, (b) Program prioritas pembangunan daerah, dan (c) Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Untuk melihat RKPD Pemerintah Provinsi Banten dapat dilihat pada link berikut.