Pengawasan Area Tambang

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melaksanakan kebijakan Keputusan Gubernur yang sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya Minggu (23/11/2025), selain pembatasan jam operasional, Gubernur juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui kendaraan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota.


Share this Post