Penertiban PKL Di Badan Dan Trotoar Jalan

Sumber Gambar :

Jumat pagi (14/11), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar batas di badan dan trotoar jalan. Kegiatan ini dipusatkan di beberapa titik strategis, termasuk Jl. Syeh Nawawi Al Bantani di depan KP3B, Jl. Palima Cinangka di perempatan Palima arah Pabuaran, serta Jl. Yumaga di depan SMPN 15 Kota Serang dan SDN 20 Kota Serang. Massaputro Delly TP, Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, hadir dan menyaksikan langsung upaya tim di lapangan. ​ Dalam operasi ini, tim di lapangan masih mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan himbauan dan peringatan kepada para PKL. Mereka diminta untuk segera memindahkan dagangannya secara mandiri. Langkah ini diambil sebagai upaya pengembalian fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan memastikan kelancaran lalu lintas, sebelum dilakukannya tindakan penertiban yang lebih tegas. ​ Di titik lokasi, khususnya di Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, petugas menemukan sejumlah pelajar tingkat SMP yang kedapatan berada di warung saat jam sekolah masih berlangsung. Petugas langsung memberikan edukasi dan pembinaan tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab, sekaligus menegaskan komitmen Satpol PP Banten untuk menjaga ketertiban ruang publik dan disiplin generasi muda secara berkesinambungan.  


Share this Post