LHKPN


PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PENGUMUMAN LHKPN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
Pengumuman LHKPN Pemerintah Provinsi Banten dapat di akses pada e-Announcement LHKPN Pemerintah Provinsi Banten: 


Rekapitulasi Penyampai LHKPN Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten:

► Tahun 2019
► Tahun 2020
► Tahun 2021

1. AGUS SUPRIYADI, S.Sos, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

2. MASSSAPUTRO DELLY TP., Sekretaris   a. NUNUNG SUGIHARTI, SH, M.Si, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;   b. USMAN HARI, SE, MM, Kepala Sub Bagian Keuangan.    c. Hj. CAREM, SE, M.Si, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program

3. ADE SYARIEF HIDAYATULLAH, S.STP, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan   a. ROHMAWATI, S.Ag, M.Si, Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis   b. RAHMAT GUNAWAN, M.Si, MM, Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Sosial Kemasyarakatan   c. MUTHI ALIYUDIN, SH, Kepala Seksi Bina PPNS dan Kajian

4. PAUNDRA BAYYU AJIE, AP, M.Si, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman   a. PURWADI, S.Sos, M.Si, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian   b. Drs. LALAN SUHERLAN, Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan   c. RIZAL S. DJAFAAR, S.SSTP. M.Si, Kepala Seksi Kerjasama

5. ANZIS YUNIANTO, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas   a. IWAN RIDWAN, Kepala Seksi Bina Aparatur   b. APUD BUDIMAN, S.Ag, MA, Kepala Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat   c. IRLAN PAUJI, SH, M.AP, Kepala Seksi Data dan Informasi

6. NOVRIYADI PURWANSYAH, S.IP. M.Si, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran   a. INU SASONGKO, SE, M.Si, Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran   b. Kepala Seksi Penanggulangan Tanggap Darurat dan Evakuasi   c. WAHYU PRIATNA, SH, Kepala Seksi Pasca Kebakaran

► Tahun 2022

1. AGUS SUPRIYADI, S.Sos, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

2. MASSAPUTRO DELLY TP, S.Sos, M.Si, Sekretaris

    a. NUNUNG SUGIHARTI, SH, M.Si, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    b. USMAN HARI, SE, MM, Kepala Sub Bagian Keuangan

    c. DADAN RUKANDAR, SE, MM, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program

3. ADE SYARIEF HIDAYATULLAH, S.STP, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan

    a. ROHMAWATI, S.Ag, M.Si, Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan

       Sektor Ekologis

    b. Irlan Pauji, SH, M.AP, Kepala Seksi Pembinaan, Penyluhan dan Pengawasan Sektor

        Sosial Kemasyarakatan

    c. MUTHI ALIYUDIN, SH, Kepala Seksi Bina PPNS dan Kajian

4. PAUNDRA BAYYU AJIE, AP, M.Si, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman

    a. PURWADI, S.Sos, M.Si, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian

    b. Drs. LALAN SUHERLAN, Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan

    c. RIZAL S.DJAFAAR,S.STP, M.Si, Kepala Seksi Kerjasama

5. Hj. KUSTANTINA, ST, MT, M.Si, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan

    Pengembangan Kapasitas

    a. Kepala Seksi Bina Aparatur

    b. APUD BUDIMAN, S.Ag, M.A, Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat

    c. EVA HERMAWATI, SE, MM, Kepala Seksi Data dan Informasi

6. AKHMAD NAZARUDIN, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran

    a. INU SASONGKO, SE, M.SI, Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran

    b. IMAN WAHYUDIN, S.Sos, Kepala Seksi Penanggulangan Tanggap Darurat dan

        Evakuasi

    c. WAHYU PRIATNA, SH, Kepala Seksi Pasca Kebakaran


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d