Senin (15/2/2021), 11 tempat hiburan malam dan 1 gudang miras di Jalan Lingkar Selatan Serang ditutup sementara. Penutupan dilakukan menindaklanjuti Surat Bupati Serang Nomor 440/036-Polpp dan Surat Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Nomor 005/038 Pemberitahuan perihal Penutupan Operasional, untuk menutup tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dan waringin kurung, penegakan dilakukan cara penyegelan tempat hiburan malam Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan gudang minuman keras (miras), susunan personel dari Satpol PP Provinsi berjumlah 10 dan dari Satpo PP Kabupaten berjumlah 35 orang, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Serang, TNI, Polri dan Unsur Kecamatan, kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib, Barang bukti yang diamankan terdiri atas 60 dus angker, Anggur 209 dus, bir bintang 9 dus dan bir singaraja, Jumlahnya tidak tanggung-tangung mencapai ribuan. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada tim gabungan yang sudah bekerja luar biasa. Perlu ada penguatan dan dukungan seluruh element agar kedepan lebih tertib pada kawasan tersebut.(Rdw).