Satpol PP Kota Tangerang Menertibkan PKL Dan Bangunan Liar

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Dalam rangka mendukung program penataan tata kelola kota dan pengembalian fungsi ruang terbuka hijau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas tanah perairan disepanjang Jl. Irigasi Sipon. Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk mengembalikan fungsi lahan perairan sebagai ruang terbuka hijau yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan dan estetika kota. Sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban di jalan irigasi sipon, yang selama ini disalahgunakan sebagai tempat berdagang maupun mendirikan bangunan tanpa izin. “Kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga tata ruang kota,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga menggandeng Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta aparat wilayah setempat guna memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. Kasatpol PP Kota Tangerang mengimbau seluruh warga untuk turut menjaga kerapihan tata kota serta mendukung program revitalisasi ruang terbuka hijau demi terciptanya lingkungan yang nyaman, sehat dan berkelanjutan.


Share this Post