Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar Perda
Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Pada hari ini Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelaku pelanggar Perda, sidang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun sidang tersebut meliputi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Para Pelaku Pelanggar Perda dihadirkan untuk mengikuti jalannya sidang hingga menerima putusan sidang dengan memberikan hukuman denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, dan kemudian hasil denda disetorkan ke Pemerintah untuk meningkatkan PAD. Tercatat, sebanyak 10 pelanggar, 9 dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Satpol PP juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang.