Satpol PP Kota Cilegon Melaksanakan Penegakan Perda Tentang Pengendalian Pedagang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon Para pedagang diminta untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan karena mengganggu pejalan kaki dan mengurangi estetika kota Kami terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap para PKL yang melanggar aturan Trotoar harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan Selain memberikan himbauan secara persuasif, Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan tindakan tegas apabila para pedagang tetap membandel Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah sesuai dengan aturan yang berlaku Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban di Kota Cilegon.