Satpol PP Kabupaten Tangerang Merespon Aduan Masyarakat
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.