Rapat Koordinasi PPNS Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta dalam Rangka Penyelenggaraan Penegakan Peraturan Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat PPNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten bertempat di aula rapat Bapenda Provinsi Banten, Senin (12/02/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat PPNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dihadiri Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Bapak Dr. Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si dan yang mendampingi Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan, Kepala Seksi Pengembangan Karier PPNS, Analis Kebijakan Ahli Muda serta Anggota PPNS Provinsi Banten Sebanyak 58 Orang. Narasumber yang dihadirkan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Dalam Sambutannya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dr. Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si menyampaikan dalam rangka Pengembangan,  Pemantauan, Evaluasi Penyelenggaraan tugas, Fungsi dan wewenang PPNS sebagai pelaksana Penegakan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah diperlukan adanya sekretariat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang berfungsi sebagai Pengkoordinasian, Fasilitasi, Pendataan, Monitoring serta Evaluasi Pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Narasumber dari Biro Hukum juga menyampaikan dalam Rapat Koordinasi ini “Terkait pembentukan Sekretariat kami sudah menerima Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan kami sudah mendengar bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bantrn ini telah membentuk Sekretariat PPNS,maka kami akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan jenis regulasi serta penyesuaian terhadap susunan keanggotaan sekretariat yang saat ini akan dibentuk berupa Surat Keputusan yang akan di sampaikan kepada Bapak Gubernur selaku Pemangku Kebijakan, Mudah-mudahan dengan adanya Sekretariat PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provisi Banten sekaligus sebagai Koordinator diharapkan kedepannya Pemerintahan Provinsi Banten ini bisa Menambah PAD nya.

Narasumber dari Inspektorat Provinsi Banten menyampaikan "Saya sangat setuju dengan adanya Pembentukan Sekretariat PPNS yang ada di Lingkungan Provinsi Banten ini, diharapkan kedepannya Peranan PPNS ini bisa mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Lingkup Pemerintahan.  Sebagai penegak Peraturan Daerah, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran serta eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjalan dengan optimal, hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, kurangnya koordinasi dan pembinaan, serta penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan bidang yang ditangani. Berdasarkan hal tersebut, dengan terbentuknya sekretariat PPNS di setiap Organisasi Perangkat Daerah, tentu saja akan memudahkan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di daerah.

Pejabat PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Pejabat PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.

Mengapa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah dibawah koordinasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja? Berdasarkan pasal 255-257 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat Dan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.  


Share this Post