Rajia Minuman Keras Satpol PP Kota Cilegon
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonJum'at, 30 Agustus 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung jamu yang terindikasi menjual miras secara ilegal Kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya Dalam razia yang digelar di beberapa titik wilayah Kota Cilegon, petugas berhasil mendapati berbagai jenis minuman keras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin Miras tersebut segera diamankan sebagai barang bukti, selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Cilegon Pelaku usaha diingatkan agar tidak melanggar Perda dan berhenti menjual minuman keras tanpa izin Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat Satpol PP tidak akan berhenti sampai peredaran miras ilegal di Kota Cilegon dapat ditekan, sesuai dengan komitmen kami menegakkan Perda demi kenyamanan dan ketertiban umum Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjaga ketertiban di Kota Cilegon.