“Perjuangan Politik Pekerja untuk Reforma Agraria menuju Negara Sejahtera”
Sumber Gambar :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Banten meninjau langsung ke depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang. Pengamanan tersebut menindaklanjuti terkait adanya Massa Aksi yang akan datang dari Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Banten dan Serikat Petani Indonesia Provinsi Banten dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional Ke-63 Tahun 2023 dengan Tema “Perjuangan Politik Pekerja untuk Reforma Agraria menuju Negara Sejahtera”. Senin, (25/09/2023).
Reforma Agraria adalah suatu perombakan dan penataan ulang struktur agrarian di Indonesia. Reforma Agraria yang timpang menuju tatanan baru agrarian yang berkeadilan, yakni dengan memastikan tanah untuk petani dan menjalankan fungsi social tanah demi terciptanya kemakmuran dan kelestarian alam. Langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agrarian 9 juta Hektare telah diambil, dengan mengesahkan Peraturan Presiden RI (Perpres( Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah didalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Indonesia sendiri belum menunjukan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam hampir 9 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, capaian legalisasi atau sertipikasi tanah lebih besar dibandingkan redistribusi atau pemberian tanah kepada petani dan rakyat tak bertanah.
Kondisi demikian yang membuat ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani masih terjadi. Berdasarkan data Bdan Pusat Statistik (BPS) petani gurem atau dengan kemilikan tanah kurang dari 0,5 ha mendominasi. Hampir 60 persen petani Indonesia menyandang status gurem dan tunakisma/tak bertanah. Hal ini dilatari oleh perampasan tanah petani yang semakin massif. Perampasan dibarengi dengan intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi hukum kepada petani dan pejuang Reforma Agraria.
Pada Massa Aksi Hari Tani Nasional yang ke 63 Tahun 2023 hari senin 25 September 2023 ini, SPI Banten bersama dengan Partai Buruh Banten menuntut :
- Pemerintah segera menyelesaikan konflik dibawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Reforma Agraria yang membawa keadilan kepada petani, dilokasi sebagai berikut: 1). Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dengan luas 3.500 ha yang telah dirampas oleh Perum Perhutani, 2). Kec. Cigeulis dan Kec. Sobang, Kab. Pandeglang seluas 3.300 ha yang diklaim oleh Perum Perhutani; 3). Di Desa Pasir Sedang, Kec. Picung, Kab. Pandeglang seluas 120 ha yang diklaim masuk Peta Kerja Perum Perhutani dengan melakukan inventarisasi dan verifikasi; 4). Ciluluk, Desa Leuwi Balang, Kec. Cikeusik dengan luas sekitar 100 ha yang diklaim Perum Perhutani.
- Pemerintah segera menyelesaikan konflik dibawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI melalui Reforma Agraria yang membawa keadilan kepada petani, di lokasi sebagai berikut: 1). Kec. Banjar, Kab. Pandeglang seluas 53 ha dengan dasar petani sudah menggarap puluhan tahun dan HGB Pt. Kadu Gedong Raya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar; 2). Kec. Cigemblong dan Kec. Cijaku, Kab. Lebak seluas 3.200 ha karena PT. Pertiwi Lestari sudah tidak produktif dan terbukti menelantarkan tanah; 3). Kec. Binuang, Kab. Serang dengan melakukan addendum atau revisi terhadap Hak Pakai TNI AU.
- Pemerintah dan pihak berwenang menindak tegas perusahaan yang melakukan pungutan atau pajak sewa tanah kepada petani;
- Menghentikan Perampasan Tanah, Intimidasi, Kriminalitas, dan Diskriminasi Hukum kepada Petani dan Pejuang Reforma Agraria;
- Mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja;
- Menaikan upah buruh sebesar 15 persen di Provinsi Banten
Demikian pandangan dan sikap SPI Banten dan Partai Buruh Banten dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-63 Tahun 2023 untuk segera dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah.