Penyegelan Bangunan Tanpa Ijin
Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan bangunan. Kali ini, restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi diwilayah Kecamatan Pinang disegel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam kegiatan penyegelan di pimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) di dampingi Kasi Penegakan dan PPNS beserta Personil dan Tramtib Kecamatan Pinang. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memiliki PBG. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.” Sebelum disegel, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan dan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pengelola The Nice Garden, namun tidak direspons dengan baik. “Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi tidak ada itikad baik. Maka kami lakukan tindakan sesuai dengan prosedur.” Satpol PP akan terus melakukan langkah tegas setiap pelanggaran Peraturan Daerah dan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan. Satpol PP Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh Masyarakat dan pemilik usaha dan pengembang untuk segera melengkapi izin usaha dan bangunan agar dapat beroperasi secara legal dan aman.