penutupan terhadap 16 tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

Sumber Gambar :

penutupan terhadap 16 tempat hiburan malam di Kota Cilegon

SATPOL PP Kota Cilegon beserta unsur TNI dan POLRIi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menggelar giat penutupan terhadap 16 tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Ke-16 THM tersebut adalah :
1. Kaliyana Mita.
2. Grand Krakatau.
3. Hotel Sedap Malam.
4. Regent.
5. King’s.
6. Rindu Resto.
7. Koncept/99 Resto.
8. EL LAA RUZ.
9. Hans Cafe.
10. Jade Resto.
11. Dinasty.
12. Mandiri (MD) Blue.
13. Merpati.
14. New LM.
15. Surabaya Ismi.
16. Resto 22.
 

Operasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu (16/1/2021) pukul 21.30 WIB ini dihadiri oleh KASATPOL PP Kota Cilegon H.Juhadi M Syukur ST.MM dan sempat menuai protes dari pengelola tempat hiburan malam yang tidak terima tempatnya ditutup oleh petugas
Menurut Juhadi, giat kali ini sesuai dengan intruksi Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk bersikap tegas terhadap keberadaan diskotik dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dan penutupan THM ini bersifat permanen dan jika segel dirusak maka pihak pengelola THM menyalahi pidana ringan dengan ancaman hukuman juga jelas. Yakni, pidana kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Tak hanya itu, sesuai aturan, perusakan segel juga sudah masuk rana pidana. Sesuai pasal 232 KUHP tentang perusakan atau membuang meterai yang ditempelkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 100 juta.

 

 


Share this Post