Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)
Sumber Gambar : adpimpjgub.bantenPenjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1/2025). Rakor dihadiri beberapa Kepala Daerah di Provinsi Banten, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha serta dari Serikat Buruh. A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu. Tindak lanjut ini untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan. “Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” kata A Damenta. Menurut A Damenta, Rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025. Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025. “Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.