Penghentian Galian Kabel Tanpa Ijin Oleh Satpol PP Kota Tangerang
Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja (Saatpol PP) Kota Tangerang bersama Tramtib Kecamatan Tangerang melakukan penghentian terhadap aktifitas penggalian kabel utilitas yang belum mempunyai izin yang telah melanggar Peraturan Daerah. Dengan adanya aktifitas penggalian kabel yang belum mengantongi izin Satpol PP Kota Tangerang dipimpin Kasi Penegakan Bidang Gakumda bersama staf bergerak cepat menghentikan sementara penggalian kabel tersebut sampai pihak tersebut memiliki izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Tangerang menghentikan pekerjaan galian kabel karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda). Penggalian kabel yang menggangu ketertiban umum bisa menimbulkan berbagai masalah dan dampaknya bisa berupa kemacetan lalu lintas, bahaya bagi pejalan kaki dan kerusakan pada infrastruktur lainnya, seperti jalan atau fasilitas umum. Jika pekerjaan penggalian tidak tertata dengan baik dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku, ini dapat mengganggu aktifitas masyarakat. Satpol PP bertindak untuk memastikan agar semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan Masyarakat.