Penertiban PKL Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSenin, 10 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta kenyamanan pejalan kaki Kami telah memberikan sosialisasi dan peringatan sebelumnya kepada para pedagang Namun, masih banyak yang tetap berjualan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki Memastikan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya Satpol PP Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu fasilitas umum. Pihaknya juga menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. .