Penertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Anyar Dan Pasar Sipon

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan penertiban pasar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Anyar dan Pasar Sipon dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Secara aktif Satpol PP Kota Tangerang berupaya untuk memastikan para pedagang kaki lima mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku. Dalam rangka penataan dan penertiban pedagang kaki lima di wilayah Pasar Anyar dan Pasar Sipon dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib. Satpol PP melakukan langkah-langkah untuk menegakan Peraturan Daerah dan memastikan para pedagang kaki lima tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Langkah yang dilakukan Satpol PP untuk mendorong kepatuhan para pedagang kaki lima dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada para pedagang mengenai Peraturan Daerah yang berlaku, penertiban lapak, pengawasan rutin terhadap aktifitas para pedagang diberbagai titik lokasi dan melakukan tindakan tegas dengan sanksi penyitaan barang dagangan atau tindakan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.


Share this Post