Pemusnahan 4928 Botol Miras Dalam Rangka HUT Kota Tangerang Ke-32

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang Ke-32 Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan barang bukti miras hasil dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jum’at, 28 Februari 2025. Sebanyak 4.982 botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis, hasil tersebut dari hasil giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang selama tahun 2024. Sekertaris Daerah Kota Tangerang menyampaikan dalam sambutannya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol atau miras telah menjadi permasalahan serius yang mengancam keamanan ketertiban dan moralitas masyarakat. “Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen dan konsisten untuk menegakan Perda No. 7 Tahun 2025 sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Tangerang.” Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah berkolaborasi bersama TNI, Polri dan seluruh masyarakat Kota Tangerang. Kemudian Kastpol PP Kota Tangerang juga menyampaikan dalam sambutannya, dalam rangka HUT Kota Tangerang ini Satpol PP Kota Tangerang telah mengumpulkan dan memusnahkan sebanyak 4.982 botol miras selama tahun 2024. Kemudian kegiatan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan minuman beralkohol oleh Sekertaris Daerah dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Banten, Ketua DPRD, Kasatpol Pp Kota Tangerang, para Kepala OPD, dan Forkopimda Kota Tangerang. Barang bukti langsung dimusnahkan diawali secara simbolis dengan meleparkan beberapa botol miras oleh Sekda Provinsi Banten, Sekda Kota Tangerang ketua DPRD, Kasatpol PP serta Forkopimda yang kemudian dihancurkan dengan dua unit kendaraan berat.


Share this Post