Pemberantasan Rokok Non Cukai
Sumber Gambar :Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Banten, menggelar Pembinaan dan Pengawasan serta Pengumpulan Bahan Keterangan melakukan Pemeriksaan di Pasar dan Warung-warung di sekitar Pasar Lebak, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Senin (19/08/2024). Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Banten, Hj.Kustantina, ST.MT.M.Si menjelaskan pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan masyarakat karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak rokok. Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun. Pasal 54 dalam UU 39/2007 dimana menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang dibayar,” Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Provinsi Banten menyampaikan saat ini, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30,7 juta, akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau. “Kemudian di pasal 56 UU 39/2007 disebutkan bahwasanya setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.