Patroli Rutin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSelasa, 11 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan patroli rutin & pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon Dalam kegiatan ini, petugas mendata memberikan imbauan serta surat teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki Penegakan perda kota cilegon no 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (pkl) Perda kota cilegon no 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (k3) diwilayah kota cilegon Kami mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas Di berikan surat teguran sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut Satpol PP Kota Cilegon menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.