Patroli Dan Pengawasan Serta Penyuluhan Kepada Pelanggar Perda

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Sebagai upaya dalam menciptakan pasar sipon yang tertib dan nyaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang secara aktif melakukan penertiban mulai dari melakukan teguran hingga penindakan kepada para pedagang yang berjualan bukan pada tempat yang ditentukan. Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang terus melakukan Pengawasan kedisiplinan secara rutin kepada pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan yang telah mengganggu aktivitas dan menyebabkan kemacetan di kawasan Pasar Sipon. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan Perda yang berlaku dengan memberikan himbuan, teguran hingga penindakan dengan melakukan langkah-langkah pendekatan secara persuasif dan humanis. Upaya Satpol PP Kota Tangerang dalam menciptakan kawasan Pasar Sipon yang tertib melibatkan berbagai langkah strategis untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung serta masyarakat sekitar. Satpol PP melakukan langkah-langkah diantaranya, penertiban pedagang, pengawasan, penyuluhan, kalaborasi dengan dinas terkait, penataan fasilitas umum dan penegakan hukum kepada para pelanggar. Kami terus mengajak semua masyarakat untuk terus berkontribusi membantu dalam penataan pasar sipon dan terus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang.


Share this Post


Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang