Operasi Penegakan Peraturan Daerah Di Sejumlah Titik Rawan Pelanggaran Prostitusi

Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota Tangerang

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah di sejumlah titik rawan pelanggaran prostitusi pada Rabu, 23 April 2025. Operasi ini melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan, hotel melati, di beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 9 pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam kamar. Kasatpol PP Kota Tangerang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum serta menekan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang. “Kami melakukan tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Perda yang berlaku. Selain pendataan, para pelanggar juga akan menjalani pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.” Operasi ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha penginapan agar tidak memfasilitasi praktik-praktik menyimpang dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berakhlak bagi seluruh warganya. Kegiatan ini akan terus digelar secara berkala untuk memastikan Kota Tangerang terbebas dari aktivitas prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.  


Share this Post