Koordinasi Jafung Pol PP Se- Provinsi Banten
Sumber Gambar : PPID Satpol PP Proviinsi BantenSinergi Fungsional Satu Langkah, Satu Komando Membangun Koordinasi Berkelanjutan Menuju Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang Profesional” Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja (JF POL PP) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di aula Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Rabu (15/10/2025). Dilaksanakan secara berkesinambungan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan jenjang kariernya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan bertujuan Menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP di daerah, Membangun sinergi dan koordinasi antar Satpol PP Banten dalam pengembangan karier jabatan fungsional. Peserta terdiri dari pejabat fungsional Polisi Pamong Praja : Jabatan Fungsional Pol PP Provinsi Banten sebanyak 33 org, Jabatan Fungsional Pol PP Kabupaten Serang sebanyak 11 org, Jabatan Fungsional Pol PP Kabupaten Pandeglang sebanyak 6 org, Jabatan Fungsional Pol PP Kabupaten Lebak sebanyak 9 org, Jabatan Fungsional Pol PP Kabupaten Tangerang sebanyak 29 org, Jabatan Fungsional Pol PP Kota Tangerang sebanyak 1 org, dan Jabatan Fungsional Pol PP Kota Serang sebanyak 17 org. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Dr. Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun sinergi dan satu komando dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja agar semakin profesional, terarah, dan berintegritas serta Menekankan pentingnya keseragaman langkah dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP sejatinya, Satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Disamping itu beliau juga mendukung peningkatan kesejahteraan bagi JF Pol PP mengingat resiko dan beban tugas yang diembannya tidak kalah berat dengan Jabatan fungsional lainnya.