Kegiatan Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Lebak

Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Lebak

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2003 tentang Pelarangan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak Melakukan Kegiatan Oprasi Pekat ( Penyakit Masyarakat ) dalam Rangka menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. Jum'at (28/02/2025) Dalam kegiatan ini diawali dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Kalanganyar, dan Kecamatan Cibadak. Hasilnya, Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak berhasil mengamankan miras sebanyak 2 krat dari berbagai merk dan memberikan edukasi dan pembinaan terhadap 3 Pasangan yang bukan Suami-Istri. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.


Share this Post