Himbauan Dan Arahan Terkait Surat Edaran Intruksi Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonSelasa, 4 Maret 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan himbauan dan arahan kepada pengelola rumah makan terkait surat edaran INTRUKSI WALI KOTA CILEGON NOMOR 1 TAHUN 2025 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan tahun 1446 H/2025 M Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Satpol PP memberikan penekanan kepada para pengelola rumah makan agar tidak melayani makan di tempat, rumah makan hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem take away (bawa pulang), sedangkan kondisi rumah makan harus tetap tertutup Diperbolehkan secara terbuka terhitung mulai pukul 16:00 wib dalam rangka persiapan untuk berbuka puasa Pemantauan dan sosialisasi langsung ke sejumlah rumah makan di berbagai titik di Kota Cilegon Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan ketertiban di wilayah Kota Cilegon.