Giat Penindakan Kepada Pedagang Kaki Lima Di Sisi Kiri Sekitaran Pasar Sipon

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus melakukan himbauan wawaran hingga penindakan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sisi kiri sekitaran Pasar Sipon (Jl. Irigasi Sipon) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka Penataan Pasar Sipon terus melakukan langkah-langkah optimalisasi serta pengawasan dan kalaborasi dengan intansi terkait dalam menegakan Paraturan Daerah (Perda) dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan efisien. Satpol PP dalam melakukan Penertiban sebagai upaya dalam penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan untuk memastikan berbagai ruang dan fasilitas khususnya di kawasan Pasar Sipon kembali pada fungsinya dengan baik. Sehingga bahu jalan tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan. Pada hari ini Kasatpol PP Kota Tangerang memimpin langsung melakukan wawaran kepada para pedagang didampingi Para Kabid, Kasi, staf dan anggota, kegiatan ini terus dilakukan sebelum dilakukan tahapan penindakan kepada para pelanggar. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat dan juga para pengguna jalan di sepanjang Kali Sipon sehingga, Jl. Irigasi Sipon dapat berfungsi dengan baik.  


Share this Post